Perubahan Peraturan Pajak (1)
- Setelah 11 tahun, akhirnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
(NJOPTKP) PBB di naikkan menjadi Rp. 24 Juta per Wajib Pajak, dari
semula Rp. 12 Juta per Wajib Pajak, agar sesuai dengan perkembangan
ekonomi, moneter dan harga umum objek pajak. Tapi ketentuan ini baru
akan berlaku mulai 1 Januari 2012 nanti. (Peraturan Menteri Keuangan No.
67/PMK.03/2011 tanggal 4 April 2011)
- SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2010 dan seterusnya, wajib untuk disampaikan
dalam bahasa Indonesia. Template dalam bahasa inggris yang telah
disediakan hanya sebagai alat bantu bagi Wajib Pajak yang tidak memahami
bahasa Indonesia untuk mengisi SPT dan menghasilkan cetakan formulir
SPT PPh berbahasa Indonesia dan Inggris. Sehingga bagi WP Orang Pribadi /
WP Badan yang menggunakan template ini tetap diwajibkan untuk mengisi
dan menyampaikan SPT Tahunan PPhnya dalam bahasa Indonesia. (Peraturan
Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2011 tanggal 10 Februari 2011 jo Surat Edaran
Dirjen Pajak No.SE - 21/PJ/2011 tanggal 21 Maret 2011)
- Mulai 2011, bunga obligasi yang diterima oleh reksadana dikenakan PPh
final sebesar 5%. Pengenaan PPh tersebut diterapkan secara bertahap,
agar memberi kelonggaran waktu sekaligus kesiapan transisi bagi para
nasabah reksadana. Untuk tahun 2014 dan selanjutnya akan dikenakan tarif
PPh Final sebesar 15%. Tidak hanya itu, penerapan tarif baru PPh ini
juga diberlakukan bagi obligasi lain dengan kupon atau diskonto dan
obligasi tanpa bunga. Yaitu dikenakan tarif PPh sebesar 15% bagi Wajib
Pajak dalam negeri dan BUT, dimana sebelumnya dikenakan tarif 20%.
(Permenkeu No. 85/PMK.03/2011 tanggal 23 Mei 2011)
- Apa yang terjadi setelah BPHTB ditetapkan sebagai Pajak Daerah dan
pengurusannya diambilalih oleh PEMDA per 1 Januari 2011? Ternyata sampai
saat ini, pelayanan BPHTB untuk tahun 2010 dan tahun-tahun sebelumnya
tidak dapat terselesaikan. Alasannya ketentuan peralihan yang mengatur
tentang dasar hukum dan kewenangan pelayanan BPHTB, belum selesai
disusun oleh Menkeu dan Mendagri. Hal ini sangat merugikan industri
properti, karena proses transaksi dan target pengembang
menjadi tertunda. (Surat Dirjen Pajak No.S-410/PJ.02/2011 tanggal 3 Mei
2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar