Perubahan Peraturan Pajak (1)

  • Setelah 11 tahun, akhirnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB di naikkan menjadi Rp. 24 Juta per Wajib Pajak, dari semula Rp. 12 Juta per Wajib Pajak, agar sesuai dengan perkembangan ekonomi, moneter dan harga umum objek pajak. Tapi ketentuan ini baru akan berlaku mulai 1 Januari 2012 nanti. (Peraturan Menteri Keuangan No. 67/PMK.03/2011 tanggal 4 April 2011)
  • SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2010 dan seterusnya, wajib untuk disampaikan dalam bahasa Indonesia. Template dalam bahasa inggris yang telah disediakan hanya sebagai alat bantu bagi Wajib Pajak yang tidak memahami bahasa Indonesia untuk mengisi SPT dan menghasilkan cetakan formulir SPT PPh berbahasa Indonesia dan Inggris. Sehingga bagi WP Orang Pribadi / WP Badan yang menggunakan template ini tetap diwajibkan untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPhnya dalam bahasa Indonesia. (Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2011 tanggal 10 Februari 2011 jo Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE - 21/PJ/2011 tanggal 21 Maret 2011)
  • Mulai 2011, bunga obligasi yang diterima oleh reksadana dikenakan PPh final sebesar 5%. Pengenaan PPh tersebut diterapkan secara bertahap, agar memberi kelonggaran waktu sekaligus kesiapan transisi bagi para nasabah reksadana. Untuk tahun 2014 dan selanjutnya akan dikenakan tarif PPh Final sebesar 15%. Tidak hanya itu, penerapan tarif baru PPh ini juga diberlakukan bagi obligasi lain dengan kupon atau diskonto dan obligasi tanpa bunga. Yaitu dikenakan tarif PPh sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT, dimana sebelumnya dikenakan tarif 20%. (Permenkeu No. 85/PMK.03/2011 tanggal 23 Mei 2011)
  • Apa yang terjadi setelah BPHTB ditetapkan sebagai Pajak Daerah dan pengurusannya diambilalih oleh PEMDA per 1 Januari 2011? Ternyata sampai saat ini, pelayanan BPHTB untuk tahun 2010 dan tahun-tahun sebelumnya tidak dapat terselesaikan. Alasannya ketentuan peralihan yang mengatur tentang dasar hukum dan kewenangan pelayanan BPHTB, belum selesai disusun oleh Menkeu dan Mendagri. Hal ini sangat merugikan industri properti, karena proses transaksi dan target pengembang menjadi tertunda. (Surat Dirjen Pajak No.S-410/PJ.02/2011 tanggal 3 Mei 2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar